Berkendara motor memang dinilai lebih praktis dibandingkan dengan berkendara mobil. Bentuk motor yang lebih ramping membuat kendaraan roda dua ini lebih ringkas digunakan, apalagi saat lalu lintas padat.
Namun, selayaknya sebuah kendaraan yang harus mematuhi peraturan lalu lintas yang berlaku, batas kecepatan maksimal motor sudah diatur dalam peraturan perundang – undangan yang tercantum di dalam Undang – Undang Nomor 22 tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 tahun 2013.
Aturan batas kecepatan maksimal motor ditentukan sesuai dengan jenis jalan pada peraturan perundangan – undangan tersebut agar keamanan berlalu lintas selalu kondusif. Berikut informasi selengkapnya tentang batas kecepatan kendaraan bermotor berdasarkan jenis jalannya menurut Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2013.
1. Aturan Batas Kecepatan Maksimal Kendaraan Motor Berdasarkan Jenis Jalan Yang Dilintasi
• Batas Kecepatan Motor Di Jalan Bebas Hambatan
Batas kecepatan kendaraan bermotor yang melintasi jalan bebas hambatan ditentukan batas terendahnya yaitu 60 kilometer per jam, dan batas kecepatan tertingginya adalah 100 kilometer per jam.
• Batas Kecepatan Motor Di Jalan Antarkota
Batas kecepatan kendaraan bermotor saat melintasi jalan antarkota ditentukan batas tertingginya yaitu 80 kilometer per jam.
• Batas Kecepatan Motor Di Jalan Kawasan Perkotaan
Aturan batas kecepatan maksimal kendaraan bermotor yang melintas di jalan pada kawasan perkotaan adalah 50 kilometer per jam.
• Batas Kecepatan Motor Di Jalan Pada Kawasan Permukiman
Aturan batas kecepatan maksimal kendaraan bermotor yang melintas di jalan kawasan permukiman adalah 30 kilometer per jam.
2. Sanksi Yang Diberikan Saat Melanggar Batas Kecepatan Dan Besaran Dendanya
Sudah menjadi kewajiban bagi semua pengendara yang melintasi jalan untuk mematuhi peraturan lalu lintas. Aturan batas kecepataan maksimal kendaraan sudah tercantum dalam peraturan perundang – undangan.
Ada sanksi bagi para pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan maksimal saat berkendara berdasarkan Undang – Undang Nomor 22 tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Pada Pasal 288 ayat 5 disebutkan bahwa pelanggar yang melanggar batas kecepatan maksimal dan minimal akan dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp. 500.000.
3. CCTV Mengintai Pelanggar Batas Maksimal Kecepatan
Agar pelaksanaan aman berkendara ini semakin giat diterapkan oleh para pengendara, maka saat ini sudah berlaku tilang elektronik secara nasional per-Maret 2021. Dengan menyematkan CCTV di beberapa ruas jalan membuat polisi bisa memantau terjadinya pelanggaran lalu lintas melalui monitor.
Dari monitor, polisi bisa melihat plat nomor kendaraan yang melanggar peraturan lalu lintas. Setelah itu, pihak petugas akan menerbitkan Surat Tilang Elektronik yang akan dikirimkan ke kediaman pengendara yang melanggar aturan lalu lintas dalam kurun waktu 3 hari sejak penilangan. Apabila tidak ada sanggahan, maka pelanggar aturan ini harus segera membayar denda dalam jangka waktu 7 hari.
Pelanggar bisa melakukan pembayaran denda tilang elektronik via Bank mulai dari pembayaran via Teller, mesin ATM, mobile banking, internet banking, hingga EDC.
Itulah informasi seputar batas kecepatan kendaraan bermotor berdasarkan jenis jalannya yang harus dipatuhi dan informasi ketentuan penilangan yang saat ini sudah menerapkan sistem tilang elektronik. Pada dasarnya, peraturan perundang – undangan serta mekanisme penilaian tersebut tidak semata – mata untuk ‘menghukum’ pelanggar saja, namun juga untuk memberikan edukasi bagi setiap pengendara mengenai bagaimana idealnya berkendara di jalan agar tetap sesuai dengan prosedur keamanan.
EmoticonEmoticon